Jumat, 24 Juli 2020

FUNGSI SERTIFIKASI ISO ?

Dalam dunia bisnis sering sekali kita mendengar nama Sertifikasi ISO, tapi apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Sertifikasi ISO ini? Lalu apa alasan mengapa Sertifikasi ISO ini harus digunakan, apakah sertifikasi ini sebegitu pentingnya untuk perusahaan?
APA ITU ISO?
International Organization for Standardization, atau lebih dikenal sebagai ISO, adalah salah satu standar internasional dalam sebuah sistem manajemen untuk pengukuran mutu organisasi. Mereka memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga adalah salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.
Mereka yang memiliki Sertifikasi ISO akan memiliki kemungkinan lebih untuk memenangkan kompetisi pasar. Hal itu disebabkan karena adanya jaminan kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan, serta kepercayaan konsumen akan brand terkait. Selain itu masih banyak keuntungan lainnya yang akan langsung kita bahas di bawah ini.

Berikut ini adalah beberapa Fungsi Sertifikasi ISO yang dapat diperoleh sebuah perusahaan dengan adanya Sertifikasi ISO sebagai standar perusahaan tersebut.

1. MENINGKATKAN KREDIBILITAS PERUSAHAAN SERTA KEPERCAYAAN PELANGGAN
Dengan menerapkan sistem manajemen mutu, sebuah perusahaan akan dapat menjamin kredibilitas mereka. Yang dimaksud kredibilitas di sini adalah kendali proses dan prosedur sebuah perusahaan dimana memastikan apabila terdapat sesuatu yang tidak beres maka antisipasi akan dilakukan dengan cepat. Pada akhirnya kredibilitas ini akan menghasilkan nilai positif dalam kepuasan pelanggan.

2. JAMINAN ATAS KUALITAS DENGAN STANDAR INTERNASIONAL
Untuk mendapatkan Standardisasi ISO sebuah perusahaan harus melalui sebuah siklus pasti yang dikenal dengan PDCA yakni identifikasi, analisa, dan eksekusi sebuah penyelesaian masalah untuk menjamin mutu internasional. Siklus atau prinsip ini adalah prinsip internasional yang juga diterapkan di segala jenis industri.

3. MENGHEMAT BIAYA
Standar ISO akan memungkinkan suatu perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen khusus yang membantu mereka untuk mengetahui kinerja perusahaan secara menyeluruh. Jika ada indikasi bahwa produk akan gagal atau kinerja perusahaan menurun maka antisipasi akan segera dilakukan. Hal itu juga secara tidak langsung berarti mencegah kemungkinan pemborosan anggaran terkait produk atau kinerja yang buruk tersebut.

4. MENGOPTIMALKAN KINERJA KARYAWAN
Kembali kepada prinsip manajemen mutu, semua prinsip tersebut ditetapkan untuk dapat diikuti oleh seluruh karyawan dari level staff hingga level eksekutif dalam sebuah perusahaan. Hal ini akan memacu para karyawan untuk dapat menjaga kualitas, efisiensi, serta produktivitas mereka dalam standar ISO yang telah ditetapkan sebelumnya.

5. MENINGKATKAN IMAGE PERUSAHAAN
Salah satu keuntungan paling jelas dari perusahaan yang telah mendapatkan Sertifikasi ISO adalah tentunya image atau brand perusahaan akan menjadi jauh lebih positif. Itulah semua keuntungan yang dapat didapatkan atas adanya sertifikasi ISO dan alasan mengapa sertifikasi itu penting. Semua keuntungan ini pada akhirnya secara lambat laun akan meningkatkan laba perusahaan.

Rabu, 02 Januari 2019

SERTIFIKASI USAHA HOTEL


SERTIFIKASI USAHA HOTEL

PT. Sertifikasi Indonesia (Serkindo) merupakan Jasa yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Usaha bidang Pariwisata yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


LSU yang sudah berkerja sama dengan kami mempunyai kompetensi melakukan sertifikasi hotel berdasarkan standar nasional sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam menjalankan kegiatannya, LSUP ditunjang oleh personel dan penguji yang profesional dan kompeten. 

Sertifikat Usaha Hotel adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pengusaha hotel yang telah memenuhi standar usaha hotel. Dimana, Standar Usaha Hotel merupakan rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek : produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel.

Standar Usaha Hotel mencakup: 
a. Hotel Bintang; dan 
b. Hotel Nonbintang

Sedangkan Hotel Non bintang tidak memiliki penggolongan kelas hotel dan dapat disebut sebagai hotel melati.

PT. SERTIFIKASI INDONESIA
Jl. Swadaya Raya No 53 Blok E8
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
(021) 27622534  / 081293579959
cs@serkindo.com - www.serkindo.com



TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata

TATA CARA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

TATA CARA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA


MANFAAT SERTIFIKASI

Manfaat dari sertifikasi ini pelaku usaha pariwisata mendapatkan legalitas, lebih dipandang masyarakat, lebih leluasa dalam memasarkan jasa atau produk yang ditawarkan. Untuk menjamin kualitas produk usaha pariwisata dalam memenuhi kebutuhan wisatawan. Untuk memberikan perlindungan kepada wisatawan, pengusaha pariwisata, tenaga kerja pariwisata, serta masyarakat baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan, sanitasi dan pelestarian lingkungan hidup.

TAHAPAN SERTIFIKASI

Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan
tahapan sebagai berikut:

  • Pengusaha pariwisata mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi pada LSU Bidang Pariwisata dengan tembusan kepada Komisi Otorisasi.
  • LSU Bidang Pariwisata menugaskan tim Auditor yang memiliki Sertifikasi Auditor dengan kompetensi audit sesuai usaha pariwisata yang akan diaudit, untuk melakukan audit di perusahaan pemohon;
  • Tim Auditor melaporkan hasil audit pada LSU Bidang Pariwisata yang menugaskan;
  • LSU Bidang Pariwisata mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim Auditor dan memutuskan sertifikasi serta menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id




TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata

JASA PENGURUSAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

JASA PENGURUSAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PT. Kevin Jasperindo adalah perusahaan bergerak dibidang jasa yang melayani pengurusan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

Untuk TDUP sebagai Biro Perjalanan Wisata, pemohon harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum (PT atau Koperasi).

Untuk TDUP sebagai Agen Perjalanan Wisata, pemohon tidak harus berbadan hukum, sehingga pelaku usaha boleh berupa perseorangan, CV atau Firma.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil (sesuai dengan kriteria pada peraturan perundang-undangan) dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Namun demikian, yang bersangkutan dapat mendaftar usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri untuk mempercepat pengembangan usahanya.

Info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya TDUP silahkan hubungi kami.


PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id




TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata

JASA PENGURUSAN IZIN PARIWISATA

JASA PENGURUSAN IZIN PARIWISATA

PT. Kevin Jasperindo adalah perusahaan bergerak dibidang jasa yang melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Untuk meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata menghadapi persaingan ke depan, sudah saatnya melakukan pembenahan industri pariwisata demi peningkatan kualitas pelayanan, kenyamanan serta keamanan usaha pariwisata melalui sertifikasi usaha pariwisata.

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Merujuk kepada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setidaknya ada 13 jenis usaha pariwisata yang harus disertifikasi.

Jenis usaha tersebut adalah :
  1. Daya tarik wisata; 
  2. Kawasan pariwisata; 
  3. Jasa transportasi wisata; 
  4. Jasa perjalanan wisata; 
  5. Jasa makanan dan minuman; 
  6. Penyediaan akomodasi; 
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; 
  9. Jasa informasi pariwisata; 
  10. Jasa konsultan pariwisata; 
  11. Jasa pramuwisata; 
  12. Wisata tirta dan 
  13. Spa


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PARIWISATA

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PARIWISATA

PT. Kevin Jasperindo adalah perusahaan bergerak dibidang jasa yang melayani pengurusan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Untuk meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata menghadapi persaingan ke depan, sudah saatnya melakukan pembenahan industri pariwisata demi peningkatan kualitas pelayanan, kenyamanan serta keamanan usaha pariwisata melalui sertifikasi usaha pariwisata.

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Merujuk kepada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setidaknya ada 13 jenis usaha pariwisata yang harus disertifikasi.

Jenis usaha tersebut adalah :
  1. Daya tarik wisata; 
  2. Kawasan pariwisata; 
  3. Jasa transportasi wisata; 
  4. Jasa perjalanan wisata; 
  5. Jasa makanan dan minuman; 
  6. Penyediaan akomodasi; 
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; 
  9. Jasa informasi pariwisata; 
  10. Jasa konsultan pariwisata; 
  11. Jasa pramuwisata; 
  12. Wisata tirta dan 
  13. Spa


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata

PENGURUSAN IZIN USAHA BIRO PARIWISATA

PENGURUSAN IZIN USAHA BIRO PARIWISATA

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”).

Kami sebagai jasa sertifikasi siap membantu pengurusan  Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-

Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-


Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata