Rabu, 12 Desember 2018

Pengurusan TDUP Karaoke dan Restoran

Pengurusan TDUP Karaoke dan Restoran

Izin rumah makan dibutuhkan apabila di dalam ruang usaha karaoke yang anda bangun terdapat restoran atau kedai kopi. Anda bisa mendapatkan formulir permohonan izin restoran di Dinas Pariwisata dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini: 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Badan Hukum;
  2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah atau Bukti status tempat yang jelas;
  3. Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang anda dirikan berada;
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
  5. Gambar denah ruangan dan situasi;
  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Dengan memperoleh perizinan dari Dinas terkait dan juga perizinan dari warga sekitar tempat usaha yang akan didirikan, maka anda telah memenuhi syarat untuk mendirikan karaoke atau restoran. Sebelum itu, perhitungkan betul-betul mengenai lokasi usaha anda. Carilah tempat yang strategis agar usaha anda dapat berjalan dengan lancar.


Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id




TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar